Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Barat Tutup Paksa Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

redaksi by redaksi
15/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Barat Tutup Paksa Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penutupan aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Meureubo tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan penutupan secara paksa aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo, tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia menyebutkan penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut karena selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah (pemda) dan penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Bukhari mengatakan sebelum melakukan penutupan tambang pasir sungai, Pemkab Aceh Barat bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi sungai.

Hal ini dimaksudkan, kata dia, agar ke depan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan penambangan pasir setelah lokasi tambang tersebut ditutup, kata dia, maka pemda akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan secara hukum.

“Kalau masih nekat melakukan penambangan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Bukhari.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab Aceh Barat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh H Tarmizi telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang pasir sungai secara ilegal.

Kunjungan itu, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemda.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-sabu

Next Post

IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

Next Post
IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Antar Bantuan Qurban untuk Korban Bencana Pidie Jaya

Illiza Antar Bantuan Qurban untuk Korban Bencana Pidie Jaya

31/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

31/05/2026
Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

31/05/2026
Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

31/05/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Sabtu, Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Simeulue

31/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Pemkab Aceh Barat Tutup Paksa Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com