Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Barat Tutup Paksa Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

redaksi by redaksi
15/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Barat Tutup Paksa Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penutupan aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Meureubo tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan penutupan secara paksa aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo, tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia menyebutkan penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut karena selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah (pemda) dan penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Bukhari mengatakan sebelum melakukan penutupan tambang pasir sungai, Pemkab Aceh Barat bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi sungai.

Hal ini dimaksudkan, kata dia, agar ke depan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan penambangan pasir setelah lokasi tambang tersebut ditutup, kata dia, maka pemda akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan secara hukum.

“Kalau masih nekat melakukan penambangan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Bukhari.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab Aceh Barat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh H Tarmizi telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang pasir sungai secara ilegal.

Kunjungan itu, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemda.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-sabu

Next Post

IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

Next Post
IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

12/04/2026
Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com