Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar

redaksi by redaksi
15/05/2024
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar

Arsip foto - Penyidik kejaksaan memeriksa dokumen pada saat penggeledahan di Banda Aceh. ANTARA/HO-Dok Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Banda Reintegrasi Aceh (BRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program untuk korban konflik dengan nilai Rp15,7 miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi korban konflik. Kami belum bisa menyebutkan apa saja yang disita penyidik karena pemeriksaan terhadap dokumen masih berlangsung,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelum, Kejati Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Pengadaan sebesar Rp15,7 miliar tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ali Rasab Lubis, penyidik menemukan kegiatan tersebut fiktif. Para kelompok masyarakat korban konflik yang menjadi penerima manfaat kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan budi daya ikan kakap dan rucah.

“Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai sesuai kontrak kerja dam hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan,” katanya.

Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum saat penyelidikan, kata Ali Rasab Lubis, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Di mana, penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah korban konflik di Kabupaten Aceh Timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dengan ditingkatkannya status pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang diduga patut bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan di tahap penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Krak, 4 Pimpinan Parpol Daftar Jadi Cawagub Mualem di Pilkada Aceh

Next Post

Pemkab Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Next Post
Pemkab Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Pemkab Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

15/09/2026
Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

15/09/2026
Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

15/09/2026
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

15/09/2026
Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com