Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MK Tak Terima Gugatan Pileg PPP Dapil Aceh 2 Karena Tak Jelas

redaksi by redaksi
21/05/2024
in Nanggroe
0
MK Tak Terima Gugatan Pileg PPP Dapil Aceh 2 Karena Tak Jelas

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan isi putusan dalam pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Aceh 2 karena tidak jelas atau kabur.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garuda.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah mempertimbangkan eksepsi KPU terhadap permohonan tersebut.

Pertimbangan eksepsi tersebut berkenaan dengan dalil permohonan PPP yang tidak menyebutkan lokasi tps dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara PPP ke Partai Garuda.

Lalu, berdasarkan pertimbangan hukum dengan Pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), ia mengatakan, eksepsi KPU mengenai permohonan PPP tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia melanjutkan, MK juga berpendapat bahwa permohonan PPP tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK Nomor 2 Tahun 2023 karena permohonan PPP tidak merujuk sama sekali terhadap alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya.

“Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” ucapnya.

Adapun dalam pokok permohonannya, PPP mendalilkan adanya dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Aceh 2 secara tidak sah kepada Partai Garuda.

PPP pun meminta MK agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut partai tersebut pada Dapil Aceh 2, yaitu PPP sebanyak 98.214 suara dan Partai Garuda sebanyak 40 suara.

Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Sumber: antara

Previous Post

Harga Kakao di Aceh Timur Capai Rp120 Ribu Perkilogram

Next Post

Dua Petinggi Enggan Komentari Persoalan ‘Dua Kubu’ di PAS Aceh

Next Post
Dua Petinggi Enggan Komentari Persoalan ‘Dua Kubu’ di PAS Aceh

Dua Petinggi Enggan Komentari Persoalan 'Dua Kubu' di PAS Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

MK Tak Terima Gugatan Pileg PPP Dapil Aceh 2 Karena Tak Jelas

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com