Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenperin dan BKPM Bakal Rakor Soal Status Pabrik Semen di Aceh

redaksi by redaksi
26/05/2024
in Nanggroe
0
Kemenperin dan BKPM Bakal Rakor Soal Status Pabrik Semen di Aceh

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo. ANTARA/HO

Jakarta – Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menggelar rapat koordinasi untuk membahas status pendirian pabrik semen di Aceh Selatan.

“Minggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan BKPM dan akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri,” kata Lilik dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Lilik menyampaikan hal itu, menanggapi soal adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman soal rencana pendirian pabrik baru, yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan perusahaan asal China, pada Sabtu 18 Mei 2024 di Jakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group. Pabrik itu, diketahui berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun.

Menurut Lilik, hal itu dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu, akan mengancam tiga pabrik semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di daerah Sumatera. Ketiganya yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 juta ton per tahun. “Ini dipastikan akan gulung tikar,” ucap Lilik.

Kedua, yakni PT Semen Padang di Sumatera Barat (Sumbar) dengan kapasitas 8 juta ton per tahun; dan PT Semen Baturaja di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kapasitas produksi 2,5 juta ton per tahun.

“Tambah Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera,” jelas Lilik.

Menurut Lilik, saat ini kondisi semen terjadi kelebihan pasokan (over supply) mencapai 54,4 juta ton. Hal itu karena kebutuhan dalam negeri tercatat hanya 65,5 juta ton sementara produksi mencapai 119,9 juta ton.

Atas kondisi itu, menurut Lilik pemerintah sudah mengunci izin baru pabrik semen, mengingat di dalam negeri produksi melimpah ruah.

“Pemeringah sudah membuat moratorim, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku,” ucap Lilik.

Lilik menjelaskan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi).

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan pabrik baru sudah tidak bisa diproses (terkunci di sistem), kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Meskipun hal itu belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Daftar Prioritas Investasi.

“Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal),” jelas dia.

Lebih lanjut, Lilik mengatakan bahwa industri semen dikategorikan risiko menengah tinggi sehingga dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.

“Adapun Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan,” tambah Lilik.

Hal-hal lain, kata Lilik, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).

Dengan demikian, lanjut Lilik, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan.

“Sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukas Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menggelar rapat koordinasi guna membahas soal pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan. Meski begitu, dia tidak menyebut kapan tanggal pasti terkait rencana rakor tersebut.

Selain itu, tambah Lilik, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan.

“Tampaknya masalah Aceh ini sudah jadi isu. Makanya akan ada rapat membahas hal dimaksud,” imbuh Lilik.

Sumber: antara

Previous Post

Kanwil Kemenag Aceh Tinjau dan Pastikan Capaian Sejuta Arah Kiblat

Next Post

DKP Minta Nelayan Aceh Jaga Kualitas Tangkapan

Next Post
Perlu Solusi untuk Tangani Turunnya Harga Ikan di Aceh

DKP Minta Nelayan Aceh Jaga Kualitas Tangkapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Pertanyakan Peran Polres Lhokseumawe dalam Pembongkaran Keramba Waduk Pusong: Dugaan Intimidasi Menguat

YARA Pertanyakan Peran Polres Lhokseumawe dalam Pembongkaran Keramba Waduk Pusong: Dugaan Intimidasi Menguat

03/04/2026
Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

03/04/2026
Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

03/04/2026
Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

03/04/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

823 Ribu Peserta JKA Dicoret, Nasrul Zaman: Jangan Pertaruhkan Nyawa Rakyat dengan Data Asumsi

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com