SIGLI – Polres Pidie berhasil menangkap seorang warga berinisial SU, 24 tahun, penganiaya berat (penusukan) di lampulo Banda Aceh tanpa perlawanan dari tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie AKBP Iman Asfali dalam konferensi pers di saung Reskrim polres Pidie, Senin 27 Mei 2024.
Dijelaskan Imam Asfali, pada Jum’at dini hari kejadian penganiayaan berat di taman belakang kota Sigli, terjadi penusukan 3 kali di tubuh korban RY (25 tahun) di bagian kiri perut dan bagian dada kiri korban.
“Tersangka SU Pelaku warga Mesjid beurabo Padang Tiji itu menusuk korban di taman kota saat nongkrong, untuk motifnya sedang kita dalami dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 junto 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 Tahun kurungan,” kata AKBP imam Asfali Kapolres Pidie.[Mul]










