Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa

redaksi by redaksi
05/06/2024
in Nanggroe
0
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa

Tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangkap Sofyan, buronan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan buronan tersebut atas nama Sofyan (60). Penangkapan Sofyan berdasarkan informasi masyarakat.

“DPO atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan status sebagai tersangka,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Tindak pidana korupsi diduga dilakukannya melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, katanya.

“Saat ini, status Sofya sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika hendak pemanggilan berikut,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkapn.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah pihaknya menerima informasi lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” kata Mukhzan

Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO yang masih dicari. Kepada semua DPO untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tim Tabur terus bekerja keras menangkap semua DPO tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Mukhzan.

Sumber: antara

Previous Post

Jokowi Sebut Keppres IKN Belum Rampung, Bisa Saja Diteken Prabowo

Next Post

Ustadzah Rahmatillah Isi Kajian Rutin di Meuligoe Bupati Aceh Besar

Next Post
Ustadzah Rahmatillah Isi Kajian Rutin di Meuligoe Bupati Aceh Besar

Ustadzah Rahmatillah Isi Kajian Rutin di Meuligoe Bupati Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026
Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

20/04/2026
Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com