Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Terapkan Pasal TPPU untuk Pemiskinan Bandar Narkoba

redaksi by redaksi
07/06/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Terapkan Pasal TPPU untuk Pemiskinan Bandar Narkoba

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Banda Aceh, Rabu (5/6/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Polda Aceh menerapkan pasal-pasal tindak pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk memiskinkan mereka, sehingga tidak bisa lagi bisa memasok barang terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kekuatan para bandar narkoba tersebut tergantung kepada uangnya. Dengan menerapkan TPPU, para bandar tersebut bisa dimiskinkan.

“Operasional bandar narkoba beserta jaringannya tergantung dengan uangnya. Jadi, perlu diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Achmad Kartiko.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua tersebut memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba maupun jajaran kepolisian resor di wilayah hukum Polda Aceh menelusuri kekayaan pada bandar ataupun pelaku narkoba.

Menurut dia, penelusuran kekayaan serta penerapan tindak pidana pencucian uang tersebut untuk memutuskan mata rantai pasokan dan peredaran narkotika, zat adiktif, maupun obat terlarang di Aceh maupun Indonesia pada umur.

“Penerapan TPPU ini juga merupakan perintah Mabes Polri. Semua ini merupakan upaya untuk memutuskan mata rantai pasokan narkoba ke Aceh. Narkoba tersebut umumnya dipasok dari luar negeri,” kata Achmad Kartiko.

Selain itu, Kapolda Aceh mengatakan kepolisian bersama instansi terkait lainnya terus berupaya mencegah masuknya narkoba serta peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut ke provinsi ujung barat Indonesia itu.

Provinsi Aceh, kata dia, memiliki garis pantai yang panjang serta alur-alur kecil, sehingga dimanfaatkan sebagai lintasan penyelundupan narkoba. Narkoba yang diselundupkan melalui Aceh tersebut kemudian diedarkan ke daerah lainnya di Indonesia.

“Kami terus berupaya mencegah masuknya narkoba ke Aceh. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, obat terlarang, dan lainnya,” kata Achmad Kartiko.

Sumber: antara

Previous Post

Sep Gura, Sidang Paripurna Dewan Kota Diwarnai Listrik Padam hingga Delapan Kali

Next Post

BPS Catat Ekspor Aceh Capai 201,7 Juta Dolar AS hingga April 2024

Next Post
BPS Catat Ekspor Aceh Capai 201,7 Juta Dolar AS hingga April 2024

BPS Catat Ekspor Aceh Capai 201,7 Juta Dolar AS hingga April 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

21/06/2026
“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

21/06/2026
Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

21/06/2026
Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

21/06/2026
Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com