Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Listrik Byarpet di Aceh, Syech Fadhil: Tak Cukup dengan Minta Maaf

redaksi by redaksi
07/06/2024
in Nanggroe
0
Syech Fadhil; Aceh Penghasil Migas, Tapi Antrian BBM Subsidi Dimana-mana

Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA

JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil, meminta PLN untuk memperbaiki kualitas layanan listrik di Aceh. Apalagi, ada dua event besar yang akan berlangsung di Aceh dalam waktu dekat, yaitu Pilkada dan penyelenggaraan PON 2024.

Hal ini disampaikan oleh Syech Fadhil terkait kondisi listrik yang byarpet atau arus tidak stabil yang melanda Aceh selama sepekan terakhir.

“Ini tak cukup dengan minta maaf,” ujar Syech Fadhil di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

“Perasaan, setiap terjadi pemadaman listrik di Aceh, PLN cuma minta maaf tapi tak diikuti dengan pembaikan layanan.”

Syech Fadhil juga mengungkit soal janji manajemen PLN yang akan memberi layanan optimal jelang PON di Aceh.

“Itu baru disampaikan sebulan lalu. Kini kembali byarpet berhari-hari. Masyarakat selaku konsumen jelas rugi. Ini belum termasuk dengan banyaknya alat elektronik yang rusak akibat byarpet tadi,” ujar Syech Fadhil.

“PLN juga harus mengganti alat elektronik warga yang rusak karena byarpet. Kelalaian PLN ini bisa digugat.”

Dalam undang-undang, kata senator muda Aceh ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi terkait kondisi byarpet di Aceh saat ini.

Ini sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1, yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Kondisi byarpet bisa menyebabkan lonjakan beban harus dibayar oleh warga saat tagihan listrik bulanan. Di sisi lain, banyak alat elektronik warga yang juga rusak dan semua ini tak cukup dengan minta maaf,” kata Syech Fadhil.

Previous Post

BPS Catat Ekspor Aceh Capai 201,7 Juta Dolar AS hingga April 2024

Next Post

Mungkinkah Iran-Israel Perang Lagi usai Jenderal IRGC Tewas?

Next Post
Mungkinkah Iran-Israel Perang Lagi usai Jenderal IRGC Tewas?

Mungkinkah Iran-Israel Perang Lagi usai Jenderal IRGC Tewas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

02/05/2026
BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

02/05/2026
Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

02/05/2026
58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

02/05/2026
Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

02/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com