Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi DPO Sejak 2016

redaksi by redaksi
30/07/2024
in Lintas Tengah, Nanggroe
0
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi DPO Sejak 2016

Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016 dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Aceh Tengah, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana tindak pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun.

“Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp114 juta.

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta subsidair dua bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut. Namun, terpidana tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

“Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan,” katanya.

Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke Dewan

Next Post

Panwaslih Abdya Terima Ratusan Berkas Pendaftaran Panwascam Pilkada

Next Post
Panwaslih Abdya Terima Ratusan Berkas Pendaftaran Panwascam Pilkada

Panwaslih Abdya Terima Ratusan Berkas Pendaftaran Panwascam Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi DPO Sejak 2016

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi DPO Sejak 2016

30/07/2024

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com