Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buntut Jalan Rusak, Pj Gubernur Aceh Digugat

redaksi by redaksi
01/08/2024
in Nanggroe
0
Buntut Jalan Rusak, Pj Gubernur Aceh Digugat

Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Bustami digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini merupakan buntut dari jalan rusak.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 29/G/TF/2024/PTNU.BNA tertanggal 31 Juli 2024.

Febby warga berdomisili di Banda Aceh mengatakan objek gugatan tersebut perbuatan melanggar hukum karena Gubernur Aceh sebagai Tergugat tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan terkait perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh.

Febby menambahkan bahwa dirinya telah juga melakukan upaya administratif keberatan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

“Namun tidak ada jawaban/tindak lanjut dari Tergugat,” kata Febby, Kamis (1/8/2024).

Alasan melakukan gugatan kepada Gubernur Aceh dikarenakan dirinya merasa dirugikan akibat jalan yang rusak di jalan Teuku Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

“Dampak jalan rusak tersebut juga merugikan masyarakat/pengendara yang melintas,” ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan SK Nomor 620/1243/2015 bahwa jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh merupakan kewenangan pemerintah Provinsi.

“Dasar dan alasan gugatan tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Febby salah satu Paralegal di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Perbuatan Tergugat termasuk ke dalam asas kepentingan umum dengan mendahulukan dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif serta asas pelayanan yang baik.

“Tuntutan kita agar kepada majelis mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan Tergugat untuk perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya Febby.

 

Previous Post

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Dilantik

Next Post

UIN Ar-Raniry Kirim 206 Mahasiswa KPM di Aceh Besar

Next Post
UIN Ar-Raniry Kirim 206 Mahasiswa KPM di Aceh Besar

UIN Ar-Raniry Kirim 206 Mahasiswa KPM di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

30/05/2026
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

30/05/2026
Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

30/05/2026
Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Buntut Jalan Rusak, Pj Gubernur Aceh Digugat

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com