BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polrles Abdya menangkap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan atau memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu.
Dua orang yang ditangkap pada dua TKP yang berbeda dengan inisial AD (24) dan RS (28) pada waktu yang berbeda, AD diciduk Polisi pada hari Selasa (30/07) sekira pukul 14:00 Wib di Gampong Geulumpang Payong Blangpidie. Sementara RS diamankan petugas pada hari Kamis (01/08) sekira pukul 21:00 Wib di Gampong Pisang Kecamatan Susoh.
“Ditangan pelalu Polisi mengamankan Sabu masing-masing 0,25 gram/bruto dan 1,16 )4am/bruto. Selain itu petugas juga mengamankan BB satu buah hendpon merk SAMSUNG dan satu unit hendpon VIVO dan bb lainnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Herianto, SH MH pada rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (0308/2024).
Diketahui, AD merupakan warga Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, ia bekerja sebagai penjual es dawet di Blangpidie, sementara RS berstatus Ibu rumah tangga.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, dimana ada seseorang yang menyimpan narkoba, setelah mendapatkan alamat dan ciri-ciri terduga, anggota langsung menuju dan mencari keberadan terduga pelaku kejahatan Narkotika. Al hasil, setelah beberapa waktu yang dilalui petugas berhasil mengamankan para pelaku dan saat ini telah kita amankan di Mapolres setempat guna untuk pemeriksaan selanjutnya,” imbuh Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Herianto.










