Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dari Kasus Sabu, Polisi Ungkap Pembobol Rumah Warga Aceh Besar hingga Rugi Rp250 Juta

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Nanggroe
0
Dari Kasus Sabu, Polisi Ungkap Pembobol Rumah Warga Aceh Besar hingga Rugi Rp250 Juta

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait kasus narkotika dan pencurian, di Banda Aceh, Rabu (14/8/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Aceh Besar dengan kerugian hingga Rp250 juta yang berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya kita dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan akhirnya terungkap kasus pembobolan rumah oleh dua tersangka yakni AF dan KH,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Banda Aceh, Rabu.

Rajabul mengatakan, pada Minggu (28/7), petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika AF di kawasan Museum Aceh untuk menunggu temannya KH.

Akhirnya, setelah petugas mendatangi TKP, tersangka AF yang masih berada di lokasi dapat ditangkap sebelum mereka berhasil melarikan diri ke Langsa bersama KH.

Saat penggeledahan, petugas kemudian menemukan satu bungkusan sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta alat hisap, dan sebuah tas berwarna hitam.

“Dalam tas tersebut berisi sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan beserta uang tunai sebesar Rp4 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, tersangka AF mengaku benda-benda itu merupakan hasil penjarahan nya bersama KH di rumah kosong milik korban MN di komplek BTN Ajuen Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korban pada hari Jumat (26/7) ) ke Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp250 juta,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka AF dan KH melakukan pencurian atau pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.

Tak hanya brankas, para tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor dengan nopol BK 4860 LAY, satu unit televisi warna hitam, kipas angin, tabung gas 3 kg, dan tabung gas 12 kg.

Untuk emas hasil curian itu sendiri, lanjut dia, juga sempat dijual oleh tersangka sebanyak 20 mayam di salah satu toko emas di kawasan pasar Aceh Kota Banda Aceh.

Selian dua tersangka itu, Polresta Banda Aceh juga sudah menetapkan satu DPO dalam kasus ini yaitu pria berinisial T sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AF.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar .

“Kemudian, untuk pidana penjara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” demikian AKP Rajabul.

Sumber: antara

Previous Post

Realisasi Dana Desa di Aceh Capai Rp3,84 Triliun hingga Agustus

Next Post

69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

Next Post
69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026
Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026
Murid SMAN 1 Kluet Selatan Raih Berbagai Juara di Ajang SOB XIII Tahun 2026

Murid SMAN 1 Kluet Selatan Raih Berbagai Juara di Ajang SOB XIII Tahun 2026

25/04/2026
MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

25/04/2026
Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com