Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Aceh: 13 Calon Kepala Daerah Jalur Independen Memenuhi Syarat

redaksi by redaksi
26/08/2024
in Nanggroe
0
KIP Aceh: 13 Calon Kepala Daerah Jalur Independen Memenuhi Syarat

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024 (ANTARA/llustrator Febrian)

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa sebanyak 13 pasangan bakal calon kepala daerah (bupati/wali kota) lewat jalur independen di Aceh sudah memenuhi persyaratan.

“Hasil verifikasi tahap dua bahwa ada 13 calon independen yang sudah memenuhi syarat, tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Senin.

Dirinya menyebut13 calon kepala daerah melalui independen tersebut yakni dari Kabupaten Gayo Lues pasangan Ismail-M Ridha Saputra, Aceh Timur, Ridwan-Muhammad, Aceh Tengah Irmansyah-Azza Afri Saufa.

Kemudian, Kabupaten Pidie ada Jamaluddin Abdullah-Sayuti, Aceh Besar, Muharram Idris-Syukri A Jalil, Bener Meriah, Dailami-Kamaruddin, Aceh Jaya dua pasangan yaitu M Nazaruddin-Hendri Hariyanto dan Yusdi-Syamsuddin Yahya.

Selanjutnya, dari Aceh Selatan ada pasangan Hendri Yono-Indra Giwank Anhar. Lalu, Kota Langsa ada Sofyanto-Abdullah, Kota Subulussalam Salmaza-Bahagia Maha, Kota Banda Aceh, Zainal Arifin-Mulia Rahman. Terakhir Sabang ada Zulkifli Adam-Suradji Yunus.

Saiful mengatakan, kepada para calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, bisa langsung mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 27-29 Agustus 2024.

“Calon independen tinggal melakukan pendaftaran, waktunya bersamaan dengan calon yang diusung dari partai politik,” demikian Saiful.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menentukan persyaratan bagi calon independen.

Di mana, calon independen harus memenuhi syarat berupa fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) disertai surat dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.

Sumber: antara

Previous Post

PNA Resmi Usung Amran dan Akmal di Pilkada Aceh Selatan

Next Post

4.211 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2024, Termasuk Mahasiswa Nonmuslim

Next Post
4.211 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2024, Termasuk Mahasiswa Nonmuslim

4.211 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2024, Termasuk Mahasiswa Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

16/09/2026
Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

16/09/2026
Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

KIP Aceh: 13 Calon Kepala Daerah Jalur Independen Memenuhi Syarat

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com