Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Petugas Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu ke Jakarta

redaksi by redaksi
27/08/2024
in Nanggroe
0
Petugas Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu ke Jakarta

Konferensi pers Resnarkoba Polresta Banda Aceh terkait pengungkapan kasus narkotika, di Banda Aceh, Selasa (27/8/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menangkap dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu-sabu ke Jakarta.

“Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu-sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total hampir satu kilogram sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa.

Kedua pelaku yakni AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), asal Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat (16/8) lalu.

AKP Rajabul mengatakan, temuan paket sabu-sabu ini awalnya dilaporkan petugas Bandara SIM ke Polsek Kuta Baro. Lalu, diteruskan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket narkoba tersebut dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Mereka, ditugaskan untuk membawa paket sabu-sabu tersebut ke Jakarta, dan sampai di sana sudah ada orang yang menjemput. Terhadap jasanya, tersangka AF diupah sebesar Rp20 juta dan ID Rp30 juta.

“Dari pengakuannya AF sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Rajabul, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu 991 gram, beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, dan untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” demikian AKP Rajabul.

Sumber: antara

Previous Post

UKKJ Lancar, Kakanwil Kemenag Aceh Pantau dan Harapkan Lulus Semua

Next Post

Puluhan Atlet Paramotor Ramaikan PON XXI di Bandara Malikussaleh

Next Post
Puluhan Atlet Paramotor Ramaikan PON XXI di Bandara Malikussaleh

Puluhan Atlet Paramotor Ramaikan PON XXI di Bandara Malikussaleh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

17/04/2026
31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

17/04/2026
Terkait Potret Kemiskinan, YARA Minta DPRK Abdya Sisihkan Pokir Bangun Rumah Dhuafa

Terkait Potret Kemiskinan, YARA Minta DPRK Abdya Sisihkan Pokir Bangun Rumah Dhuafa

17/04/2026
UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

17/04/2026
Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Petugas Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu ke Jakarta

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com