Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

redaksi by redaksi
02/09/2024
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

Polisi memperlihatkan barang bukti penculikan di Madat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (2/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangani kasus penculikan terhadap seorang warga Madat, Kabupaten Aceh Timur, terkait utang Rp370 juta dengan lima terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Senin, mengatakan kelima terduga pelaku yakni berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45). Kelimanya warga Aceh Timur.

“Sedangkan pelaku lainnya MR dan SS masih dalam pencarian. Kelima pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (23/8),” kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Penculikan tersebut terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (18/8) sekira pukul 13.30 WIB. Penculikan berawal saat itu korban berinisial DF (32) duduk di sebuah warung kopi.

Tiba-tiba, korban didatangi dua terduga pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya. Pada saat kejadian, ada beberapa saksi menyebutkan, seorang pelaku membawa senjata api laras pendek

“Selain dua orang tersebut, di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang lainnya menunggu korban untuk dimasukkan ke mobil. Setelah korban masuk mobil, para pelaku langsung pergi,” katanya.

Kemudian, saksi tersebut memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya ke Polsek Madat.

Dari laporan tersebut, Polsek Madat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Selanjunyat, kepolisian membentuk tim untuk penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi identitas para terduga pelaku serta menangkapnya. Sementara, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan kepada keluarganya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku bahwa mereka menculik korban atas perintah MR. Korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp370 juta.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Ayat (1) jo Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Sumber: antara

Previous Post

Penyelewengan Dana Desa, Kajari Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka

Next Post

Banda Raya Borong 3 Juara Sekaligus di Ajang Hardikda

Next Post
Banda Raya Borong 3 Juara Sekaligus di Ajang Hardikda

Banda Raya Borong 3 Juara Sekaligus di Ajang Hardikda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

11/07/2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026
O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

11/07/2026
HT Ibrahim Usul Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

DPR Desak Kortas Tipidkor Polri Tuntaskan Pengusutan Tiga Kasus Besar Dugaan Korupsi

11/07/2026
Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com