Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyelewengan Dana Desa, Kajari Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
02/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Penyelewengan Dana Desa, Kajari Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka

Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan dan menahan tersangka berinisial “AS” terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2022.

Sosok “AS” yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Batu pada periode 2020-2023, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil, dan setelah dilakukan ekspose perkara, “A.S” ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, S.H. kepada Atjehwatch.com mengatakan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan terutama yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kampung Kuta Batu. Penetapan tersangka ‘A.S.’ merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, Senin, 2/9/2024.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.390.185,45 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 16 Agustus 2024.

Penahanan terhadap tersangka “A.S” dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2024 hingga 21 September 2024.
Reporter: Ahmad Azis

Previous Post

Tim Sepakbola Jawa Tengah Gagal Kalahkan Sulawesi Barat

Next Post

Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

Next Post
Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

Polres Aceh Timur Tangani Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

05/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Penyelewengan Dana Desa, Kajari Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka

Penyelewengan Dana Desa, Kajari Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka

02/09/2024

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com