Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Asisten 1 Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat Identifikasi Hukum Adat di Lamlhom

redaksi by redaksi
04/09/2024
in Nanggroe
0
Asisten 1 Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat Identifikasi Hukum Adat di Lamlhom

JANTHO – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar Farhan, AP memimpin rapat Identifikasi masyarakat Hukum Adat Kecamatan Lhoknga di Masjid kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (3/9/2024).

Dalam rapat tersebut Farhan menyampaikan tanah ulayat itu adalah tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.

“Selain dikuasai oleh mukim di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot,” ujar Farhan.

Sedangkan hukum adat menurut Farhan merupakan norma hukum yang bersumber dari adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang bersifat mengikat dan menimbulkan akibat hukum.

“Jadi hukum adat itu adalah sebuah aturan yang diatur oleh adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat atau sebuah kebiasan yang berlaku dalam masyarakat secara turun temurun,” ucapnya.

Di Lhoknga sendiri menurut Farhan Tanah ini terdiri empat mukim yang meliputi Mukim Lamlhom, Kueh, Lampuuk dan Mukim Lhoknga yang tanahnya saat ini bisa saja digunakan oleh kelompok atau pribadi.

“Jadi, untuk prosesnya ini tentunya harus ada kesepakatan bersama antara empat mukim tersebut, sehingga tidak ada sengketa antar mukim di kemudian hari,” ujarnya.

Farhan berharap dalam proses pembuatan sertifikat tanah nantinya ada dukungan dan bantuan dari keempat mukim tersebut, sehingga tidak ada kelompok atau oknum yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai tanah pribadi.

“Kami berharap adanya dukungan dan bantuan dari keempat mukim tersebut, jadi prosesnya bisa mudah dan tidak ada yang mencari manfaat atas tanah ulayat tersebut,” harapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan Amin SH. MM, mengatakan, sebelumnya ada tiga mukim yang mengajukan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar dan hanya dua yang sudah ditetapkan sebagai hukum adat.

“Kedua mukim tersebut adalah mukim Siem Kecamatan Darussalam dan Kemukiman Seulimuem Kecamatan Seulimuem, sedangkan Kemukiman Lamteuba gagal dalam penetapan hukum adat karena masih ada sengketa di daerah tersebut,” ujarnya.

Rafsan mengatakan, semoga saja setelah rapat ini ada hasil yang memuaskan sehingga di Kecamatan Lhoknga tidak terjadi lagi sengketa tanah ulayat dan semoga dengan adanya dukungan dan bantuan bersama dari keempat mukim di Lhoknga dapat mempercepat proses penetapan tanah ulayat ini dan diterbitkan sertifikatnya.

Disamping itu Imum Mukim Lamlhom Khairen Anwar mengatakan pihaknya bersama para Keuchik dalam kemukiman tersebut sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terkait tanah tersebut pada tanggal 22 mei yang lalu untuk ditetapkan sebagai hukum adat.

“Banyak tanah ulayat yang hilang dan digunakan sebagai milik pribadi dan sebab karena itu kita ingin menaga bersama, karena tanah itu milik kita bersama dan berharap agar Pemerintah menetapkan tanah tersebut sebagai hukum adat,” ujarnya.

Hadir Ketua MAA Asnawi, Kadis Pertanahan Aceh Besar, Kadis Pertanian Aceh Besar, Perwakilan PUPR Aceh Besar, Kabag Hukum Aceh Besar, Camat Lhokga dan Imum Mukim, tokoh serta masyarakat kemukiman Lamlhom.

Previous Post

Wamenhan Beber Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Rp165,16 T untuk 2025

Next Post

Pebasket Bali Putu Ivan Puji Pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024

Next Post
Pebasket Bali Putu Ivan Puji Pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024

Pebasket Bali Putu Ivan Puji Pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Asisten 1 Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat Identifikasi Hukum Adat di Lamlhom

Asisten 1 Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat Identifikasi Hukum Adat di Lamlhom

04/09/2024

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com