Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPU Akan Pelajari Qanun untuk Bakal Calon Berhalangan Tetap di Aceh

redaksi by redaksi
07/09/2024
in Nanggroe
0
KPU Akan Pelajari Qanun untuk Bakal Calon Berhalangan Tetap di Aceh

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.

“Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga,” kata Afif saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, menanggapi kabar adanya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.

Adapun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.

Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1),” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.

Sumber: antara

Previous Post

Kalahkan Sumut, Aceh Pupuk Peluang Double Event Putri Sepak Takraw

Next Post

Sosok Darmansah Dimata Wartawan Dan Masyarakat Aceh Barat Daya

Next Post
Sosok Darmansah Dimata Wartawan Dan Masyarakat Aceh Barat Daya

Sosok Darmansah Dimata Wartawan Dan Masyarakat Aceh Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekorong Privat Buka Les Bimbingan Belajar dan Calistung di Kotafajar

Sekorong Privat Buka Les Bimbingan Belajar dan Calistung di Kotafajar

18/09/2026
Harlah Pidie 515 Tak Berhenti di Panggung, Bupati-Wabup Turun Jalani CKG di Stand Dinkes

Harlah Pidie 515 Tak Berhenti di Panggung, Bupati-Wabup Turun Jalani CKG di Stand Dinkes

18/09/2026
Iran Olok-olok AS via Ramalan Suku Bunga yang Jadi Kenyataan

Iran Olok-olok AS via Ramalan Suku Bunga yang Jadi Kenyataan

18/09/2026
Kapal Induk Italia Garibaldi yang Dihibah ke RI Tiba di Tanjung Priok

Kapal Induk Italia Garibaldi yang Dihibah ke RI Tiba di Tanjung Priok

18/09/2026
FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

KPU Akan Pelajari Qanun untuk Bakal Calon Berhalangan Tetap di Aceh

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com