Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Jaksa Tahan Dua ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Produksi Kedelai

redaksi by redaksi
22/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Tahan Dua ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Produksi Kedelai

Kajari Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat berinisial TA dan JD, terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.

“Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Kedua oknum ASN ini sebelumnya diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Siswanto menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kata dia, kedua ASN tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.

Siwanto mengatakan kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.

Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan kelompok tani dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.

“Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.

Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.

TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangan nya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, kata Siswanto.

Sumber: antara

Previous Post

Plh Sekda Aceh Tinjau Kepulangan Kontingen PON di Bandara SIM

Next Post

Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

Next Post
Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

25/06/2026
ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

25/06/2026
Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

25/06/2026
Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

25/06/2026
Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

25/06/2026

Terpopuler

Jaksa Tahan Dua ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Produksi Kedelai

Jaksa Tahan Dua ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Produksi Kedelai

22/09/2024

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com