Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur

redaksi by redaksi
26/10/2024
in Nasional
0
MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati. (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terpidana kasus penganiayaan maut Ronald Tannur.

Pasalnya, kata Mia, jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). MA juga tak kunjung mengunggah salinan itu di direktori putusan.

“Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya men-download sendiri dari Directory Putusan MA, tetapi belum bisa karena sama MA sendiri belum di-upload,” kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).

Mia berjanji jika salinan putusan kasasi itu sudah bisa pihaknya unduh, maka pihaknya tak butuh waktu lama untuk mencokok Ronald Tannur, kemudian menjebloskannya ke penjara.

“Segera setelah salinan putusan kami terima, [Ronald Tannur] segera akan kami eksekusi,” ucapnya.

Mia menyebut Ronald sendiri ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi, Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.

“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia, Rabu (23/10) malam.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas.

“Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” kata Mia.

Sebelumnya, majelis kasasi MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin hakim agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.

Dalam vonis itu, hakim agung Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Namun, belum diketahui detail pendapat dari Soesilo dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut. Sementara itu Kejati Jatim membuka opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi Ronald Tannur tersebut karena jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

omisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga hakim PN Surabaya itu diberhentikan sementera dan baru akan dipecat setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

UIN Ar-Raniry dan UKM Malaysia Gelar Konferensi Internasional Bahas Hukum Islam di Era Digital

Next Post

Zelensky: Pasukan Korut Bantu Tentara Rusia Perang di Garis Depan

Next Post
Zelensky: Pasukan Korut Bantu Tentara Rusia Perang di Garis Depan

Zelensky: Pasukan Korut Bantu Tentara Rusia Perang di Garis Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16/06/2026
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026

Terpopuler

MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur

MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur

26/10/2024

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com