Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Tuntut Dua Pejabat Disdik Aceh 13 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
15/11/2024
in Nanggroe
0
JPU Tuntut Dua Pejabat Disdik Aceh 13 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi pengadaan wastafel mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/11/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dengan total hukuman 13 tahun atau masing-masing enam tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel masa pandemi COVID-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Putra Masduri dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi R Deddy Haryanto dan M Jamil masing-masing sebagai anggota. Persidangan tersebut turut dihadiri para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kedua terdakwa Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun enam bulan penjara

Selain pidana enam tahun enam bulan penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta. Apabila terdakwa membayar denda, maka dihukum dengan hukuman masing-masing enam bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai mana melanggar Pasar 2 Ayat (1) job Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2022 melakukan pengadaan wastafel guna mencegah penyebaran COVID-19 di 390 sekolah dengan anggaran mencapai Rp43,59 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dipecah guna menghindari tender atau pelelangan terbuka. Pengadaan wastafel tersebut dikerjakan sebanyak 219 perusahaan.

Perusahaan yang digunakan untuk pengadaan disetujui Rachmat Fitri selaku Pengguna Anggaran dan juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu. Rachmat Fitri didakwa dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 20 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Besar Bahas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Next Post

Panwaslih: Tujuh ASN di Aceh Barat Langgar Netralitas

Next Post
Panwaslih: Tujuh ASN di Aceh Barat Langgar Netralitas

Panwaslih: Tujuh ASN di Aceh Barat Langgar Netralitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

JPU Tuntut Dua Pejabat Disdik Aceh 13 Tahun Penjara

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com