Banda Aceh – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Sebanyak 142 cartridge yang terbukti mengandung etomidate berhasil disita, sementara seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemasok kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). Ia menegaskan penyidik masih memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Ruddi.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak dengan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.
Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku berupaya menerobos barikade petugas. Saat melarikan diri, kendaraan tersebut bahkan menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas, personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Sementara di dalam kendaraan terdapat seorang pria berinisial T dan dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, seluruh cartridge tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Kapolda Aceh menjelaskan, RF diduga memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.
Dari setiap transaksi, RF memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per unit.
Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sekaligus menangkap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge atau vape getar.
Dari 142 cartridge yang mengandung etomidate tersebut, dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang, barang bukti itu diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh 142 orang.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkas Ruddi.










