Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

redaksi by redaksi
11/08/2026
in Lintas Timur
0
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 50 ribu butir pil ekstasi di Banda Aceh, Senin (10/8/2026). ANTARA/HO-Bihumas Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Sebanyak 142 cartridge yang terbukti mengandung etomidate berhasil disita, sementara seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemasok kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). Ia menegaskan penyidik masih memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Ruddi.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak dengan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku berupaya menerobos barikade petugas. Saat melarikan diri, kendaraan tersebut bahkan menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas, personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Sementara di dalam kendaraan terdapat seorang pria berinisial T dan dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, seluruh cartridge tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kapolda Aceh menjelaskan, RF diduga memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

Dari setiap transaksi, RF memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per unit.

Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sekaligus menangkap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge atau vape getar.

Dari 142 cartridge yang mengandung etomidate tersebut, dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang, barang bukti itu diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh 142 orang.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkas Ruddi.

Previous Post

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Next Post

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Next Post
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026
Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

12/09/2026
Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

12/09/2026
Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

12/09/2026

Terpopuler

Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Bupati Aceh Jaya Rotasi Empat JPT Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com