Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

redaksi by redaksi
10/08/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

SIGLI – Polisi membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Panton Itek, Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Empat orang diamankan, satu operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak lain masih diburu.

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sejak Sabtu (8/8) itu menyita satu unit alat berat merek CAT, timbangan digital dan buku catatan kerja dari lokasi tambang di kawasan Blang Pandak.

Barang-barang tersebut menjadi penting dalam penyidikan. Sebab, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat tidak lazim berdiri sendiri, Ada pekerjaan, modal, logistik, pengoperasian alat, pencatatan hingga dugaan aliran hasil tambang yang perlu ditelusuri.

Polisi mengamankan Y (34), warga Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, yang disebut berperan sebagai operator alat berat. Tiga lainnya, PM (19), J (36), dan MF (21), masih berstatus saksi.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sejumlah orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Y (34), operator alat berat, ditetapkan sebagai tersangka, Tiga pekerja lainnya sementara ini berstatus sebagai saksi dan ada beberapa orang masuk DPO,” kata Jaka, Minggu (9/8/2026).

Penetapan operator sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur aktivitas PETI tersebut, Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi, tetapi siapa yang mengendalikan kegiatan tambang itu.

Dari mana alat berat CAT tersebut berasal? Siapa pemilik atau penguasanya? Siapa yang membiayai operasionalnya? Siapa yang mengatur lokasi penggalian? Ke mana hasil tambang dibawa dan siapa yang menerima keuntungan?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena penyitaan timbangan digital dan buku catatan kerja mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semata-mata berlangsung secara spontan.

Namun, hingga kini polisi belum mengungkap kepada publik siapa pemilik alat berat, siapa pemodal kegiatan tersebut maupun pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI.

Polisi juga belum menjelaskan secara rinci isi buku catatan yang diamankan dan apakah dokumen tersebut telah mengarah kepada pihak tertentu.

Kapolres Pidie menyebut sejumlah orang telah masuk DPO, Posisi mereka berpotensi menjadi kunci untuk mengungkap apakah perkara ini hanya melibatkan pekerja lapangan atau terdapat jaringan yang lebih luas.

Penindakan PETI kerap menghadapi persoalan serupa: pekerja di lapangan mudah dijerat, sementara aktor yang menyediakan modal, alat dan jaringan pemasaran hasil tambang jauh lebih sulit disentuh.

Oleh Karena itu, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya diukur dari berapa orang yang diamankan atau berapa alat berat yang disita, Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana penyidik mampu menelusuri rantai aktivitas tersebut hingga ke pihak yang menikmati hasilnya.

Kapolres Jaka Mulyana menegaskan polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung.

“Polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” tegasnya.

Y dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Kini bolanya berada di tangan penyidik, Menjerat operator adalah langkah awal untuk Membongkar siapa pemilik alat berat, pemodal, pengendali dan jaringan perdagangan hasil tambang adalah ujian sesungguhnya dalam pemberantasan PETI di Kabupaten Pidie.[Mul]

Previous Post

Kronologi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang

Next Post

Ketua MKKS SMA Provinsi Aceh Berikan Apresiasi Kepada Murthalamuddin

Next Post
Ketua MKKS SMA Provinsi Aceh Berikan Apresiasi Kepada Murthalamuddin

Ketua MKKS SMA Provinsi Aceh Berikan Apresiasi Kepada Murthalamuddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026
Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

12/09/2026
Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

12/09/2026
Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

12/09/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

DPMP4 Abdya Luncurkan Program Gerakan Orang Tua Asuh Untuk Sejumlah Yatim Piatu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com