MEUREUDU — Konflik di pucuk pemerintahan Pidie Jaya kembali mencuat. Wakil Bupati Hasan Basri atau Nyak Hasan mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan sejumlah anggaran strategis dan keputusan birokrasi.
Hasan menyebut APBK 2026, perubahan APBK 2025 dan 2026, anggaran MTQ, anggaran banjir Rp11,3 miliar, Otsus 2026 dan 2027 hingga TKD Rp28 miliar tidak pernah dibahas bersamanya.
“Tidak pernah ada undangan atau telepon. Sepertinya dirahasiakan dari saya,” kata Hasan.
Bukan hanya anggaran. Hasan juga menyoroti pergantian Camat Trienggadeng yang menurutnya dilakukan tanpa meminta tanggapannya sebagai Wakil Bupati.
“Coba tanya mana undangan yang pernah ada untuk saya dalam pembahasan dari 2025 sampai sekarang, baik di Bappeda maupun kantor bupati. Semua Sibral diolah berdua Sekda,” tegas Hasan.
Hasan mengatakan pengalamannya selama 15 tahun sebagai anggota DPRK Pidie Jaya membuatnya memahami proses pembahasan dan pengelolaan anggaran daerah.
Ia pun mempertanyakan pola koordinasi pemerintahan yang menurutnya berjalan tanpa melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
“Bukan seperti toke kita kelola pemerintah. Butuh semua elemen untuk membangun daerah,” ujar Hasan.
Pernyataan tersebut langsung dibantah Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Sibral membantah Hasan tidak dilibatkan dalam urusan pemerintahan. Menurutnya, agenda pemerintahan tetap dikomunikasikan dan didelegasikan kepada Wakil Bupati melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Pidie Jaya.
Di sinilah dua versi bertemu dan berseberangan. Hasan basri mengaku tidak pernah menerima undangan atau telepon untuk sejumlah agenda strategis, sementara Sibral menyatakan agenda pemerintahan tetap dikomunikasikan melalui mekanisme Prokopim.
Persoalannya pun bergeser dari sekadar soal undangan rapat menjadi pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi Bupati dan Wakil Bupati dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan.
Apalagi yang dipersoalkan menyangkut anggaran miliaran rupiah dan mutasi pejabat.
Jika komunikasi memang berjalan, seperti apa bentuk pelibatannya? Sebaliknya, jika Hasan benar-benar tidak dilibatkan seperti yang diklaimnya, bagaimana keputusan strategis tersebut dikomunikasikan kepada Wakil Bupati?
Dua pihak telah menyampaikan versi masing-masing. Dokumen undangan, disposisi, notulen rapat, serta mekanisme komunikasi pemerintahan menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.[Mul].









