Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

redaksi by redaksi
27/09/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengapit warga negara India yang sebelum dipulangkan karena pelanggaran izin tinggi di Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara (WN) India berinisial RV dengan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.

“Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, WN India tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” terang Bambang.

Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia pada Sabtu (26/9/2026),” kata Bambang Tri Cahyono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.

“Kami menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, kami tegaskan tidak ada toleransi. Penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” tegas Tato Juliadin Hidayawan.

Seluruh proses pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.

Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan NKRI.

Sumber: antara

Previous Post

Isarah Langsa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 

Next Post

Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

Next Post
Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

27/09/2026
Aceh Timur Usulkan 21.151 Pelaku UMKM Terdampak Banjir Terima Bantuan

Aceh Timur Usulkan 21.151 Pelaku UMKM Terdampak Banjir Terima Bantuan

27/09/2026
Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

27/09/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

27/09/2026
Isarah Langsa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 

Isarah Langsa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 

27/09/2026

Terpopuler

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

27/09/2026

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com