Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang

redaksi by redaksi
22/11/2024
in Nanggroe
0
KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang Minggu-Selasa, 24-26 November 2024 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, S.HI melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, SH, Jumat (22/11/2024) mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh,” ucap Murdeli.

Murdeli menjelaskan selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktifitas peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota peserta Pilkada Serentak 2024.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktifitas peserta pemilihan,” katanya.

Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang-red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang,” jelas Murdeli.

Ia menambahkan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survey atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.

Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Previous Post

KPU RI Diminta Ambil Alih Peran dan Bekukan KIP di Aceh

Next Post

Kapolres Aceh Besar Buka Gala Siswa Piala Pj Bupati di Indrapuri

Next Post
Kapolres Aceh Besar Buka Gala Siswa Piala Pj Bupati di Indrapuri

Kapolres Aceh Besar Buka Gala Siswa Piala Pj Bupati di Indrapuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

05/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang

22/11/2024

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com