Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

MA Kabulkan Kasasi JPU Perkara Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang

redaksi by redaksi
20/12/2024
in Lintas Timur
0
MA Kabulkan Kasasi JPU Perkara Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang

Arsip foto - Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) yang menjadi terdakwa mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pertanahan yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain Mursil, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi JPU dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah atas nama terdakwa Tengku Yusni.

“Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka dengan sendirinya membatalkan vonis dari putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, kata dia, terdakwa Mursil divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tengku Yusni divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta. Jika tidak membayar, maka dipenjara selama satu tahun.

“JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dari perkara dengan kedua terdakwa tersebut. Apabila JPU sudah menerimanya, maka langsung mengeksekusi keduanya ke lembaga pemasyarakatan,” kata Ali Rasab Lubis.

Terkait perkara yang sama atas nama Tengku Rusli, Ali Rasab Lubis mengatakan Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Tengku Rusli divonis bebas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Mahkamah Agung memvonis Tengku Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,43 juta. Apabila tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.

“Terhadap terpidana Tengku Rusli, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sudah menerbitkan surat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada 24 September 2024,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Musril melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

Selain terdakwa Musril, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah. Kedua terdakwa, yakni Tengku Yusni dam Tengku Rusli.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa diduga menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli untuk penerbitan enam sertifikat tanah.

Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU

Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.

Sementara itu, Tengku Yusni dan Tengku Rusli didakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut yang pertama mencapai 885,65 hektare dan lahan kedua dengan luas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: antara

Previous Post

Parpol Spanyol Kompak Minta PM ‘Hukum’ dan Embargo Israel soal Gaza

Next Post

[Opini] Peran Kelompok Tani di Aceh dalam Mendorong Inovasi Baru

Next Post
[Opini] Peran Kelompok Tani di Aceh dalam Mendorong Inovasi Baru

[Opini] Peran Kelompok Tani di Aceh dalam Mendorong Inovasi Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

25/03/2026
Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

25/03/2026
Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

25/03/2026
Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

MA Kabulkan Kasasi JPU Perkara Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

H.T. Ibrahim Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Pengamanan Idul Fitri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com