Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MPU Aceh Izinkan Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Syaratnya

redaksi by redaksi
29/12/2024
in Nanggroe
0
MPU Aceh Izinkan Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Syaratnya

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali (ANTARA/M Haris SA)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh mengizinkan masyarakat di Aceh merayakan malam tahun baru 2025. Meski begitu, ada syarat yang harus diikuti dalam pelaksanaannya.

“Kegiatan tersebut (tahun baru) agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Minggu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.

Tgk Faisal mengatakan, tausiyah tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan perayaan pergantian tahun baru masehi senantiai.sa dilakukan di belahan dunia dan juga sebagian masyarakat Aceh.

Pelaksanaan moment tersebut, kata dia, sering terbawa dan terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan serta kerusakan harta benda.

Dirinya menyebutkan, adapun keputusan dalam tausyiah MPU Aceh tersebut yakni, difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

Kemudian, kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar serta bentuk kegiatan lain yang sejenis agar dapat dihindari.

“Bagi masyarakat muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya,” ujarnya.

Selain itu, pada poin terakhir tausiyah tersebut, MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.

“Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama,” demikian Tgk Faisal Ali.

Sumber: antara

Previous Post

Bahlil Sebut Pemerintahan Prabowo Cuma Jalankan UU soal PPN 12 Persen

Next Post

83 Jiwa Warga Terdampak Banjir Bandang di Nagan Raya

Next Post
Pemkab Nagan Raya Bangun Jembatan Darurat di Lokasi Banjir Bandang

83 Jiwa Warga Terdampak Banjir Bandang di Nagan Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

MPU Aceh Izinkan Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Syaratnya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com