Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Masyarakat Neuheun Sesalkan Pembiaran Jalan Desa Rusak Akibat Galian C Ilegal

redaksi by redaksi
30/12/2024
in Lintas Timur
0
Aisar Khalid dan Pesona Kuliner Aceh: Mempererat Dua Budaya Lewat Makanan

Banda Aceh- Masyarakat Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sesalkan pembiaran jalan desanya rusak akibat aktivitas mobil truk pengangkut batu gajah, tanah dan pasir diduga aktivitas galian C Ilegal.

“Kondisi jalan utama yang sering kami lalui sudah rusak parah, berlubang, berlumpur dan sering kali terjadi kecelakaan hingga berakibat fatal, saat musin kering warga makan debu,” ungkap Pak Tar, warga Gampong Neuheun, Minggu 29 Desember 2024.

Ia menambahkan musibah sering terjadi kecelakan tunggal pengendara motor terutama anak-anak sekolah pernah jatuh,”Ujarnya

Kebanyakan menggunakan jalan tersebut adalah anak-anak sekolah, ibu Hamil, warga antar jemput anak tempat pengajian dan masyarakat umum lainnya yang tinggai di beberapa komplek perumahan bantuan pasca Tsunami ribuan jiwa di desa tersebut.

Ia menyebutkan maraknya aktivitas galian C di gampong yang diduga illegal tersebut sangat meganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat gampong Neuheun, apalagi rasa trauma masih membekas akibat meninggal bocah pada bekas lobang galian C pada bulan September tahun 2024, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Kami warga Masyarakat lemah mempertanyakan tanggungjawab dan kepekaan pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang tidak satupun peduli dan terkesan enggan menanggapi keresahan warganya,” ujarnya dengan penuh harap.

“Pemerintah Desa seperti lepas tanggung jawab. Padahal jelas-jelas jalan tersebut adalah akses utama untuk keperluan dan kepentingan ribuan masyarakat setempat, dimana sudah sekian tahun jalan utama milik masyarakat itu di pakai untuk pengangkutan aktifitas angkutan galian C, yang diduga Ilegal telah merusakkan lingkungan dan fasilitas public,” terangnya.

Sulaiman, warga Neuheun lainnya, menjelaskan pada saat meningkatnya intensitas curah hujan di akhir tahun atau musim hujan tiba, jalan utama tersebut layaknya kubang kerbau.

“Untuk itu kami memohon pemerintah desa tanggap, bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka atas pembiaran pengangkutan aktivitas galian C yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan fasilitas public,” ujar dia.

“Kami juga berharap pemkab dan pihak berwajib agar mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) selama tahun 2023-2024 dimana penggunaannya selama ini oleh perangkat Desa Kechiek Bersama staf dan Tuha peut Bersama anggota tidak pernah di publikasikan kepada masyarakat gampong/desa seperti diamanatkan Pasal 26 ayat (4) huruf p dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”[]

Previous Post

Aisar Khalid dan Pesona Kuliner Aceh: Mempererat Dua Budaya Lewat Makanan

Next Post

Mutasi Besar Polri, 734 Perwira Tinggi dan Menengah Dirotasi

Next Post
Mutasi Besar Polri, 734 Perwira Tinggi dan Menengah Dirotasi

Mutasi Besar Polri, 734 Perwira Tinggi dan Menengah Dirotasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com