Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

redaksi by redaksi
02/01/2025
in Nasional
0
MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

Ilustrasi. MK bakal gelar sidang gugatan ambang batas capres di UU Pemilu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1).

Dikutip jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan yang diajukan terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan hari ini.

Empat gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No. 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Kemudian terdapat perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu terdapat perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Populasi di Gaza Turun 6 Persen Sejak Agresi Israel, 1.091 Bayi Tewas

Next Post

Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

Next Post
Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

16/09/2026
Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

16/09/2026
Nyan, UMKM Pidie Jaya Didorong Menembus Pasar Digital hingga Internasional

Nyan, UMKM Pidie Jaya Didorong Menembus Pasar Digital hingga Internasional

16/09/2026
Nyan, Ini Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

Nyan, Ini Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

16/09/2026
2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com