JANTHO – Temuan adanya peserta yang diduga ‘cacat’ adminitrasi tapi lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Pemkab Aceh Besar kembali terkuak. Informasi ini disampaikan sumber atjehwatch.com di Pemkab Aceh Besar.
Menurutnya, peserta lainnya yang diduga ‘selundupan’ berinisial SW untuk formasi D3 Farmasi di Puskesmas Kuta Baro. Istri salah salah seorang pengusaha kuliner di Aceh Besar.
“Dulu yang bersangkutan adalah tenaga kontrak Pemkab Aceh Besar. Namun sejak 2021 tidak datang lagi, otomatis diberhentikan sebagai tenaga kontrak,” ujar sumber ini.
Namun, kata dia, tiba-tiba pada 2024 menjadi peserta test P3K.
“Dasar hukum untuk bisa ikut P3K adalah bertugas minimal 2 tahun sebelum ikut formasi P3K. Bisa ikutnya P3K untuk ‘SW’ diduga ada pemalsukan surat SK sejak 2022, 2023, 2024. Nah, terkait kasus ini pasti ada permainan,” kata sumber ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan Caleg DPR Aceh dari salah satu partai local dilaporkan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
Hal ini menguat dugaan adanya penyimpangan dan cacat adminitrasi dalam proses seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar.
Informasi yang diterima wartawan, sosok yang diduga ‘cacat’ adminitrasi tersebut berinisial I alias AB, yang awalnya merupakan tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit Kabupaten Aceh Besar.
Namun yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu Parlok pada Pileg 2024 lalu. Secara aturan, sosok yang berangkutan harusnya mundur ketika maju Caleg pada 2024. []











