Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bea Cukai Tangkap 2 Pengangkut Rokok Ilegal Seharga Rp 1,7 Miliar di Aceh

redaksi by redaksi
12/01/2025
in Lintas Timur
0
Bea Cukai Tangkap 2 Pengangkut Rokok Ilegal Seharga Rp 1,7 Miliar di Aceh

Dua orang pembawa rokok ilegal ditangkap petugas Bea dan Cukai Langsa. (Foto: Bea Cukai Langsa).

LANGSA – Petugas Bea dan Cukai Langsa menangkap dua orang pengangkut jutaan batang rokok ilegal seharga 1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Penyelundupan rokok itu disebut merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Penangkapan itu diketahui dilakukan pada Rabu (8/1/2025) malam. Kedua terduga pelaku yang diciduk adalah AS (26) dan SB (41).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan, kedua pelaku mengangkut rokok tanpa cukai berbagai merek dengan truk. Untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh rokok tersebut di bawah karung berisi sekam kayu.

“Kita menyita berbagai merek rokok di antaranya H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild. Total barang yang kita diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,7 miliar,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Usai diciduk, kedua pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan. Petugas masih mendalami asal muasal rokok ilegal tersebut.

“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku disebut terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Sulaiman.

Sumber: detik.com

Previous Post

Tidak Lulus Seleksi PPPK, Nasib 4.120 Honorer Aceh Utara Belum Jelas

Next Post

Teungku Fakhruddin Kembali Pimpin DPW DMI Aceh

Next Post
Teungku Fakhruddin Kembali Pimpin DPW DMI Aceh

Teungku Fakhruddin Kembali Pimpin DPW DMI Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

28/04/2026
Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

28/04/2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

28/04/2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

28/04/2026
167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com