Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

redaksi by redaksi
11/08/2026
in Nasional
0
KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ahmad Dedi terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang ditangani oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp30 miliar dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field (terpidana).

“Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD [Ahmad Dedi] ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang objeknya sama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.

“Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Taufik mengatakan perkara tersebut belum lengkap atau masih ada koreksi yang harus dilengkapi penyidik.

Meski begitu, Taufik menegaskan saat ini lembaganya sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai.

Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Kami pastikan bahwa yang saat ini Surat Perintah Penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain. Mungkin tentunya teman-teman paham, kita sudah pernah sampaikan bahwa ini pengembangan dari peristiwa tangkap tangan yang Bea Cukai,” kata Taufik.

Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.

Di antaranya seperti Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

Next Post

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Next Post
Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban 'Scammer' Asal Aceh dari Kamboja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com