Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara

redaksi by redaksi
17/01/2025
in Lintas Timur
0
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara

Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap B (45) warga Aceh Utara atas dugaan mengeksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2025) siang.(POLRES LHOKSEUMAWE)

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang pelaku eksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial B (45), warga Aceh Utara, ditangkap Kamis (16/1/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi penanganan pertama terkait sumur minyak ilegal oleh Polres Lhokseumawe.

Penangkapan dilakukan setelah tim unit tindak pidana tertentu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Saat ini, pelaku yang terlibat baru satu orang, namun polisi masih mendalami kasus ini.

“Tim kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat atas aktivitas ilegal ini. Bagi masyarakat yang ingin berusaha, kami persilakan untuk mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Yudha.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Next Post

Prodi THP USK Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Next Post
Prodi THP USK Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Prodi THP USK Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com