Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Aceh Utara Pengedar Tramadol Ditangkap di Garut Kota

redaksi by redaksi
21/01/2025
in Nanggroe
1
Warga Aceh Utara Pengedar Tramadol Ditangkap di Garut Kota

GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota. Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone.

Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama ‘Bang Boy’, yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000. Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua Minggu terakhir.

Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan ‘Bang Boy’.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini,” tambah Kasat Narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Bang Boy yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut,” ujar Kasat Narkoba. []

Previous Post

USK Aceh Buka Prodi Baru Teknologi Industri Hasil Perikanan

Next Post

Tanggul Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir

Next Post
Tanggul Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir

Tanggul Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir

Comments 1

  1. Supriadi, S.Pd.I says:
    1 tahun ago

    Yang ditangkap adalah pelaku kelas bawah atau bisa dikatakan kurir, kalau model seperti ini pihak kepolisian dalam memberantas mafia, kriminal dan lain sebagainya jelas tidak akan membawa perubahan, semestinya yang target utamanya adalah dimulai dari hulu atau sumber utamanya yaitu para bos bos besar.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, Poncut: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, Poncut: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Warga Aceh Utara Pengedar Tramadol Ditangkap di Garut Kota

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com