JANTHO – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terpaksa mengelus dada akibat molornya pembayaran gaji di awal Februari 2025.
Informasi yang diperoleh wartawan, per 2 Februari 2025, gaji para ASN di bawah Pemkab Aceh Besar belum juga masuk ke rekening masing-masing. Padahal, biasa tanggal tersebut merupakan hari penuh senyuman bagi para ASN di Pemkab Aceh Besar.
“Per 2 Februari dan 3 Februari 2025 siang, belum masuk bang. Gak tahu sore atau malam mungkin udah masuk,” kata Nurul, salah seorang ASN yang dikonfirmasi wartawan, Senin siang 3 Februari 2025.
“Semoga persoalan di Aceh Besar segera selesai,” ujar Mustafa, ASN lainnya di Aceh Besar.
Mustafa tak mengiyakan dan tidak pula membantah saat ditanya soal apakah gaji Februari sudah diterimanya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, per 20 Desember 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh wartawan, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang untuk kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar.
Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu. Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.
Dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar, dan atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.
Demikian juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran.
“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata sumber atjehwatch.com di lingkup Pemkab Aceh Besar.










