Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Utang Banda Aceh Diklaim Hanya Rp39,8 Miliar

redaksi by redaksi
12/02/2025
in Nanggroe
0
Utang Banda Aceh Diklaim Hanya Rp39,8 Miliar

Ilustrasi - Balai Kota Banda Aceh (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mengklaim bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh mengalami defisit atau terutang pada 2024 lalu hanya sekitar Rp39,8 miliar, bukan Rp100 miliar seperti informasi beredar luas.

“Jadi jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Kepala BPKK setempat Alriandi Adiwinata di Banda Aceh, Selasa.

Alriandi mengatakan bahwa angka tersebut merupakan utang kepada pihak ketiga dan belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG).

Meski demikian, nominal tersebut juga belum final, karena proyeksi utang dimaksud masih dilakukan proses review oleh Inspektorat Banda Aceh.

“Setelah itu baru dapat kita ketahui nilai konkret besaran utang Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2024,” ujarnya

Dirinya menyampaikan, tidak terealisasi SPM sampai dengan akhir tahun lalu itu disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni pertama karena pendapatan asli daerah (PAD) yang juga tidak terealisasi sesuai dengan target.

“Realisasi komponen PAD kurang 10 persen dari target sehingga menyebabkan tidak terealisasi PAD lebih kurang Rp16 miliar. Lalu pendapatan transfer minus 2,64 persen dari target, maka Rp27 miliar nya tidak terealisasi,” katanya.

Kedua, kata dia melanjutkan, yaitu tidak sesuainya penerimaan dana alokasi umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Banda Aceh 2023 dan 2024 sebesar Rp49 miliar.

Sementara alokasi yang dibutuhkan untuk PPPK formasi 2019-2023 sejumlah 1.104 orang itu mencapai Rp69 miliar, dan ini menjadi beban APBD 2024 lebih kurang Rp20 miliar.

“Terakhir, meski PAD dan dana transfernya tidak tercapai, Pemerintah Kota Banda Aceh juga tetap harus merealisasikan belanja prioritas di 2024 dari sumber tersebut,” ujar Alriandi.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh diproyeksikan kembali mengalami permasalahan keuangan pada tahun anggaran 2025.

Faktornya karena adanya kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS serta PPPK formasi 2019-2023 untuk satu bulan sebesar Rp25 miliar.

Kemudian, juga belum mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan PPPK formasi 2024 sejumlah 1.222 orang dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp61 miliar.

“Dari gambaran permasalahan tersebut, maka Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan utang 2024 senilai Rp39,8 miliar dan proyeksi utang 2025 dengan kisaran Rp86 miliar,” kata Alriandi.

Sumber: antara

Previous Post

402 Desa di Aceh Sumbang Penurunan 114.000 Ton Karbon Lewat Proklim

Next Post

Mualem-Dekfad Dinilai Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

Next Post
Mualem-Dekfad Dinilai Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

Mualem-Dekfad Dinilai Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Utang Banda Aceh Diklaim Hanya Rp39,8 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com