Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Timur Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi

redaksi by redaksi
28/02/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Timur Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi

Algojo mencambuk terpidana judi di Aceh Timur, Kamis (27/2/2025) ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Timur

IDI  – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi dua terpidana judi (maisir-red) yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis.

Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk yakni Abdullah dan M Dedi. Terpidana Abdullah dihukum 10 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan yang dikonversi dengan empat kali cambuk.

Sedangkan terpidana M Dedi diputuskan bersalah dengan hukuman 12 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan dengan tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalankan hanya sembilan kali cambuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Muhajir mengatakan kedua terpidana diputuskan bersalah melakukan jarimah maisir atau tindak pidana perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi

“Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Muhajir.

Ia mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di depan umum. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap terpidana dengan harapan tidak mengulanginya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencontohnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Muhibuddin dalam tausiahnya pada eksekusi cambuk tersebut mengatakan taubat seseorang adalah jalan kembali kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah diperbuatnya.

“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang benar-benar bertaubat dengan tulus,” kata Muhibuddin yang akrab disapa Waled Muhib.

Waled Muhib mengharapkan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam bagi kedua terpidana.

“Kami mengingatkan masyarakat tidak berbuat dosa serta menjunjung tinggi pelaksana syariat Islam. apalagi di depan mata ada ibadah Ramadhan, maka sudah seharusnya tidak berkekalan dengan dosa kecil dan menjauhkan dosa-dosa besar,” kata Waled Muhib.

Sumber: antara

Previous Post

Pertamina Jamin Stok Elpiji 3 Kg di Aceh Aman Selama Ramadhan

Next Post

Faisal Ridha Bantu Pemasangan Lampu Jalan di Lamteumen Timur

Next Post
Faisal Ridha Bantu Pemasangan Lampu Jalan di Lamteumen Timur

Faisal Ridha Bantu Pemasangan Lampu Jalan di Lamteumen Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Danrem Minta Dandim Fokus Bantu Penanganan Bencana di Aceh

Danrem Minta Dandim Fokus Bantu Penanganan Bencana di Aceh

19/07/2026
Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19/07/2026
Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

19/07/2026
Illiza Ajak Wisatawan Malaysia Telusuri Jejak Sejarah Putroe Phang

Illiza Ajak Wisatawan Malaysia Telusuri Jejak Sejarah Putroe Phang

19/07/2026
Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

19/07/2026

Terpopuler

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

18/07/2026

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Kursi Wabup Kosong di Lepas Sambut Kapolres, Ada Apa? 

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com