Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

JPU Tuntut 4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Batee Dua Bulan Penjara

redaksi by redaksi
02/03/2025
in Lintas Timur
0
JPU Tuntut 4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Batee Dua Bulan Penjara

SIGLI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten Pidie menuntut empat terdakwa Yus (29), Muh (21), Has (59) dan Ib (56) warga Kecamatan Batee dalam kasus penganiayaan masing-masing berupa dua bulan pidana penjara.

Dalam tuntutan, JPU menunut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang merupakan pilihan kedua dalam dakwaan perkara tersebut.

JPU Kejari Pidie, Wahyuddin dikonfirmasi wartawan, Kamis, 27 Februari 2025 mengaku menemukan banyak fakta yang terungkap selama proses persidangan selama perkara penganiayaan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Menangapi tuntutan ringan terhadap para terdakwa, pengacara korban dan Juru bicara YLBH-Pedir, Faisal menyebutkan bahwa penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam perkara tersebut kurang tepat.

Dijelaskan, harusnya para terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan, sebagimana juga tertuang dalam dakwaan. Pengacara korban menganggap aksi penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dan tergolong penganiayaan berat.

Tuntutan jaksa itu terlalu ringan. Berdasarkan fakta dalam persidangan menurut kami yang paling tepat terbukti itu Pasal 170 pengeroyokan karena mereka melakukan bersama-sama,” terang Faisal.

Pihaknya kemudian mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan para tardakwa, karena menurut kuasa hukum tidak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa, seperti tidak pernah mengakui perbuatannya, tidak pernah menyesali dan tidak pernah meminta maaf kepada korban.

“Masak dua bulan, ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan juga tidak ada efek jera bagi pelaku,” kata Faisal.[Mul].

Previous Post

PMI Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Setui

Next Post

Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Next Post
Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

25/05/2026
Pemkab Segera Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi di Lhoknga

Pemkab Segera Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi di Lhoknga

25/05/2026
Ngotot Perang, Trump ‘Tendang’ Netanyahu dari Pembicaraan Nego Iran

Ngotot Perang, Trump ‘Tendang’ Netanyahu dari Pembicaraan Nego Iran

25/05/2026
Tegang, Kapal Taiwan dan China Saling Adang di Laut China Selatan

Tegang, Kapal Taiwan dan China Saling Adang di Laut China Selatan

25/05/2026
Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

24/05/2026

Terpopuler

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com