Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

JPU Tuntut 4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Batee Dua Bulan Penjara

redaksi by redaksi
02/03/2025
in Lintas Timur
0
JPU Tuntut 4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Batee Dua Bulan Penjara

SIGLI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten Pidie menuntut empat terdakwa Yus (29), Muh (21), Has (59) dan Ib (56) warga Kecamatan Batee dalam kasus penganiayaan masing-masing berupa dua bulan pidana penjara.

Dalam tuntutan, JPU menunut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang merupakan pilihan kedua dalam dakwaan perkara tersebut.

JPU Kejari Pidie, Wahyuddin dikonfirmasi wartawan, Kamis, 27 Februari 2025 mengaku menemukan banyak fakta yang terungkap selama proses persidangan selama perkara penganiayaan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Menangapi tuntutan ringan terhadap para terdakwa, pengacara korban dan Juru bicara YLBH-Pedir, Faisal menyebutkan bahwa penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam perkara tersebut kurang tepat.

Dijelaskan, harusnya para terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan, sebagimana juga tertuang dalam dakwaan. Pengacara korban menganggap aksi penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dan tergolong penganiayaan berat.

Tuntutan jaksa itu terlalu ringan. Berdasarkan fakta dalam persidangan menurut kami yang paling tepat terbukti itu Pasal 170 pengeroyokan karena mereka melakukan bersama-sama,” terang Faisal.

Pihaknya kemudian mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan para tardakwa, karena menurut kuasa hukum tidak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa, seperti tidak pernah mengakui perbuatannya, tidak pernah menyesali dan tidak pernah meminta maaf kepada korban.

“Masak dua bulan, ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan juga tidak ada efek jera bagi pelaku,” kata Faisal.[Mul].

Previous Post

PMI Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Setui

Next Post

Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Next Post
Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Pasca Lebaran, Wali Nanggroe dan Disdik Aceh ke Singapura untuk Implementasi Kerjasama Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

08/04/2026
Safwandi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah, Warga Diminta Jaga Aset

Safwandi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah, Warga Diminta Jaga Aset

08/04/2026
Sekda Aceh Besar Apresiasi Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho

Sekda Aceh Besar Apresiasi Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho

08/04/2026
AS-Israel Bombardir Iran Lagi, Kota Dekat Teheran Porak-poranda

AS-Israel Bombardir Iran Lagi, Kota Dekat Teheran Porak-poranda

08/04/2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi

Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi

08/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com