Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

redaksi by redaksi
05/03/2025
in Hiburan
0

Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3). (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Jakarta – Artis Nikita Mirzani ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3) hari ini.

Nikita ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Nikita dan asistennya, IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), namun meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Tapi pada Senin kemarin, keduanya juga absen dari pemeriksaan.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.

Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” tutur dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Partai Republik Sodorkan RUU Muka Trump di Uang 100 Dolar AS

Next Post

YARA Serahkan Rekomendasi Rapat Kerja 2025 ke Pemerintah Aceh

Next Post
YARA Serahkan Rekomendasi Rapat Kerja 2025 ke Pemerintah Aceh

YARA Serahkan Rekomendasi Rapat Kerja 2025 ke Pemerintah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

23/07/2026
Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

23/07/2026
Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026
Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

23/07/2026
Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com