Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

redaksi by redaksi
20/03/2025
in Lintas Timur
0
Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Sejumlah panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang diserahkan warga di Masjid Al-Ikhlas Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4/2023). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah di Kota Banda Aceh sebesar Rp2,8 kg beras atau 1,5 bambu dua genggam setiap jiwanya.

“Ini sesuai dengan mazhab Syafi’i. Kami juga memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun, kita sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras,” kata Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, di Banda Aceh, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, ketentuannya didasarkan pada kadar satu sha’ yakni 3,8 kg gandum. Berdasarkan harga gandum kualitas terbaik, maka disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk uang Rp65 ribu per jiwa.

“Dari survei yang sudah dilakukan pada 13 Maret ke beberapa pasar di Kota Banda Aceh dan Diskopukmdag Banda Aceh, kami mendapatkan harga gandum dengan kualitas terbaik adalah Rp17 ribu per kg. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa (keuchik) untuk menerbitkan surat keputusan terkait amil zakat fitrah. Selanjutnya, seluruh amil yang bertugas diwajibkan menyerahkan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal.

“Ini penting untuk mengetahui jumlah zakat fitrah yang telah disalurkan pada tahun ini. Mudah-mudahan pelaporan zakat cepat sehingga bisa kita publikasi total mustahik yang menerimanya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data zakat fitrah tahun lalu di Kota Banda Aceh, jumlah muzakki tercatat sebanyak 184.802 orang, sedangkan jumlah mustahik atau penerima zakat mencapai 148.088 orang.

Adapun jumlah zakat yang berhasil disalurkan mencapai 756.796 kg beras, 23.379 bambu beras, serta Rp780 juta dalam bentuk uang.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Next Post

Ketua MPU Aceh Terima Kunjungan Syech Barjas dari Palestina

Next Post
Ketua MPU Aceh Terima Kunjungan Syech Barjas dari Palestina

Ketua MPU Aceh Terima Kunjungan Syech Barjas dari Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

20/06/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

20/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

20/06/2026
UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

20/06/2026
Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com