Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Pertanahan Aceh Jaya

redaksi by redaksi
09/04/2025
in Nanggroe
0
Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Pertanahan Aceh Jaya

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang tersangka tindak pidana korupsi pertanahan yang menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka atas nama Aidi Akhyar (38), warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.

“Tersangka Aidi Akhyar ditangkap tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Aidi Akhyar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 29 April 2024.

“Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 2016. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak seperti dari Badan Pertanahan Nasional Aceh Jaya maupun epala desa setempat sudah menjalani persidangan dan diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Dalam perkara tersebut, perbuatan tersangka Aidi Akhyar bersama para pihak lainnya merugikan keuangan negara mencapai Rp12,6 miliar. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Tersangka Aidi Akhyar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ali Rasab Lubis, tersangka Aidi Akhyar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025.

“Keberadaan tersangka Aidi Akhyar akhirnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Tim kemudian mengikuti tersangka hingga ke Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya, tersangka Aidi Akhyar dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka Aidi Akhyar diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Pengusutan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan status tersangka dalam perkara tersebut sebagai pihak swasta dalam proses redistribusi sertifikat tanah,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Akhir April, Disdikbud Pidie Bakal Launching One Day One Ayat

Next Post

Dr Musriadi Alokasi Dana Pokir untuk Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

Next Post
Dr Musriadi Alokasi Dana Pokir untuk Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

Dr Musriadi Alokasi Dana Pokir untuk Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Pertanahan Aceh Jaya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com