SIGLI – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie memastikan seluruh penerima manfaat modal usaha Baitul Mal sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi V DPRK Pidie, Jufriadi kepada Atjehwatch.com Kamis, 17 April 2025.
Upaya monitoring tersebut dilakukan oleh DPRK Pidie itu agar dana infak untuk modal usaha yang sudah dianggarkan bisa direalisasikan untuk kebutuhan 306 pelaku usaha mikro di Kabupaten Pidie.
“Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan, masyarakat dikorbankan,” ujar Jufriadi.
“Berdasarkan hasil monitoring kami, semua calon penerima manafaat modal usaha dari Baitul Mal sesuai dengan syarat dan bahkan sangat-sangat layak, kami sendiri ikut membantu seadanya saat menyembangi kediaman calon penerima bantuan itu,” kata Jefri, sapaan akrab Jufriadi
Jufriadi menjelaskan, ada poin yang termuat dalam juknis penyaluran dana infak dan zakat, dimana setiap proses pencairan harus mendapat persetujuan dari badan (komisioner Baitul Mal). Karena tidak mendapatkan persetujuan itulah, anggaran bantuan modal usaha tersebut tidak bisa direalisasi.
Namun sejumlah daerah dan bahkan Baitul Mal provinsi tidak memuat lagi persetujuan badan itu dalam teknis penyaluran dana infak dan zakat tersebut, karena mereka menganggap tanggung jawab pengguna anggaran (PA) Baitul Mal berada di bawah sekretaris lembaga tersebut.
“Kami sudah sambangi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, mereka sangat terbuka, cuma di kita ada sedikit perdebatan pada juknis hingga realisasi terhambat, maka kita minta dan berharap semua pihak perlu meredamkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat, serta kepedulian bersama memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keistimawaan tersebut.[Mul]










