Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga

redaksi by redaksi
25/04/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga

Petugas Kejari Aceh Timur memasang borgol tangan tersangka tipikor pembangunan dermaga di Aceh Timur, Kamis (24/4/2025). ANTARA/HO-Kejati Aceh

IDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Kabupaten Aceh Timur dengan pekerjaan Rp709,3 juta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terhadap unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Kedua tersangka yakni berinisial SB selalu pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas. Kedua memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur mengelola pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, pada tahun anggaran 2023.

Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari data otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Pekerjaan tersebut dikerjakan CV Bungi Jaya Nusantara.

Namun dalam pelaksanaan, kata Akbar Pramadhana, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp156,6 juta,” katanya.

Akbar Pramadhana menyebutkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Jaksa penyidik menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, selama 20 hari ke depan. Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara,” kata Akbar Pramadhana.

Sumber: antara

Previous Post

6 Paket Sabu Disita dari Pengedar di Aceh Besar

Next Post

Kunker ke Baitul Mal Abdya, Komisi VII DPR Aceh Serap Aspirasi dan Keluhan Lembaga Zakat

Next Post
Kunker ke Baitul Mal Abdya, Komisi VII DPR Aceh Serap Aspirasi dan Keluhan Lembaga Zakat

Kunker ke Baitul Mal Abdya, Komisi VII DPR Aceh Serap Aspirasi dan Keluhan Lembaga Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

15/09/2026
ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

15/09/2026
Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com