BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskim) merilis delapan kasus yang berhasil diungkap pada awal tahun 2025.
Pembeberan beberapa kasus tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, MSE MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul di hadapan sejumlah awak media. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolres setempat, Jum’at (02/05/2025).
Kompol Misyanto memaparkan beberapa kasus yang berhasil diungkapkan jajarannya, mulai dari kasus Undang-undang ITE hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kasus UU ITE berupa penyebaran atau mengunggah konten elektronik yang bersifat pornografi atau asusila ke akun media sosial. Korban merupakan wanita yang masih berstatus mahasiswa, sementara pelakunya berinisial SL (41),” demikian ungkap Kompol Misyanto.
Selain itu, Kasus Pencurian dan Pengelapan satu unit becak jenis sepeda motor merek Honda dan satu sepeda motor juga berhasil diungkap dan menangkap dua orang pelaku berinisial Y dan R. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta BB lainnya.
“Ada juga kasus tentang penggelapan satu unit sepeda motor dengan identitas Honda Vario Techno yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14:00 Wib di toko Cheryl Collection di Kuta Tuha Blangpidie, petugas berhasil menangkap M di kota Meulaboh tersangka merupakan warga Aceh Utara,” begitu kata Kompol Misyanto.
Disamping itu, Kasat Reskrim Iptu Wahyudi juga membeberkan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di bulan April yang lalu. Petugas menangkap pelaku yang berinisial YR yang merupakan warga Susoh.
“Pelaku dengan sengaja melempar korban R (14) dengan menggunakan batu yang mengenai pada bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban mengalami kretek di tulang kepala kiri dan kanan, mata kiri bengkak dan korban tidak dapat membuka mata, saat ini sedang menjalani pengobatan di RS,” kata Iptu Wahyudi.
Lanjutnya. Kasus membawa lari perempuan dibawah umur, sebut saja namanya anggrek (14). Kejadian itu terjadi pada awal Maret yang lalu di Susoh.
“Pelaku berinisial A. Ia disergap petugas di Kabupaten Aceh Tenggara. Turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario. Satu unit handphone Android merk Samsung,” kata Iptu Wahyudi.
Baru-baru ini Polres Abdya juga berhasil mengungkapkan kasus Penganiayaan serta pembacokan terhadap korban RD yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17:30 Wib di Gampong Alue Peunawa Kecamatan Babahrot. Pihak keamanan menangkap pelaku MS di Alue Peunawa pada tanggal 19 April yang lalu sekira pukul 23:00 Wib. Pelaku dengan sengaja membacok korbannya sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah parang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dipaha kiri, depan paha kiri dan tulang lutut kiri.
“Sehari setelah kejadian diatas, tempatnya tanggal 20 April 2025, kita menangani laporan kasus penganiayaan terhadap korban KM yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01:40 WIB di Alue Peunawa Babahrot. Petugas berhasil mengamankan JM di gampong setempat pada tanggal 30 April 2025.
Pelaku dengan sengaja membenturkan kepalannya kearah korban sebanyak satu kali yang mengenai pelipis mata sebelah kanan, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pelipis mata sebelah kanan,” papar Wahyud dalam konferensi pers itu.
Terakhir, ada kasus Ruda paksa terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya teratai (14). Polisi mengungkap dan menangkap seorang pelaku SD (50). Penangkapan dilakukan hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 11:00 Wib di rumahnya yang beralamat di Blangpidie.
“Kejadiannya terjadi pada Februari yang lalu. Teratai menceritakan kepada orangtuanya, bahwa pada saat ibu korban tidak ada di rumah, tersangka datang melakukan pelecehan sebanyak 10 (sepuluh) kemudian tersangka mengancam akan membunuh teratai apabila memberitahukan kepada orangtua teratai,” imbih Iptu Wahyudi.
Menutup konferensi pers tersebut, Wakapolres Abdya Kompol Misyanto menyatakan, keseluruhan pelaku saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya, sebahagian kasus berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU dan sedang menunggu pemberitahuan hasil.
“Apabila dinyatakan P21 (lengkap) maka kami akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Terhadap perkara lain juga sedang dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada JPU, disaping itu kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna menjamin penanganan kasus berjalan dengan baik,” pungkas Wakapolres Abdya Kompol Misyanto.










