Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 127 Kilogram Sabu-sabu di Aceh

redaksi by redaksi
07/05/2025
in Nanggroe
0
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 127 Kilogram Sabu-sabu di Aceh

Bungkusan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polri di Aceh Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh.

Banda Aceh – Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan sebanyak 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi terpisah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari di Banda Aceh, Selasa, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak Kamis (24/4) hingga Senin (5/5).

“Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram,” kata Leni.

Ia mengatakan operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari berbagi informasi dan analisa bersama antara tim gabungan terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

Kemudian, tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekira pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S,” katanya.

Berdasarkan pengembangan kasus, kata dia, tim gabungan menangkap seorang berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z ditemukan 99 bungkusan berisi metamfetamina di lokasi penimbunan pinggir sungai di Gampong Alue Berawa, Kota Langsa, pada Minggu (4/5).

“Dua pelaku berinisial S dan Z tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada tim NIC Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut serta mengungkap jaringan sindikat narkotika yang melibatkan mereka,” katanya.

Ia mengatakan Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam melindungi masyarakat di Provinsi Aceh dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara. Pengungkapan ini juga menunjukkan kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Bradeun Wakili Aceh Besar untuk Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Next Post

Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Next Post
Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

20/05/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

20/05/2026
Jelang Idul Adha, Harga Cabai dan Bawang di Pidie Jaya Mulai Merangkak Naik

Jelang Idul Adha, Harga Cabai dan Bawang di Pidie Jaya Mulai Merangkak Naik

20/05/2026
Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

20/05/2026
668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

20/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com