Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Aceh Barat Daya Cetak Sawah di Bekas Lahan Sawit

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Aceh Barat Daya Cetak Sawah di Bekas Lahan Sawit

Ilustrasi - Petani memanen padi secara tradisional di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Selasa (4/2/2025). (Antara/Suprian)

Banda Aceh – Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah setempat segera mencetak sawah baru di bekas lahan perkebunan sawit Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot untuk dikelola masyarakat.

“Paling tidak, kami mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Aceh Barat Daya,” kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin.

Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah di Aceh Barat Daya.

Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).

Safaruddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan sekitar 2.862 lahan eks HGU tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Ia telah menemui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid guna mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan lahan tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Tetap Divonis Mati, Istri 20 Tahun Bui

Next Post

Dekranasda Aceh Besar Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal

Next Post
Dekranasda Aceh Besar Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal

Dekranasda Aceh Besar Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com