BANDA ACEH – Sebanyak 42 dari 611 madrasah negeri di Provinsi Aceh tercatat telah menerima manfaat pembangunan gedung melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6,87 persen dari total madrasah negeri di Aceh.
Data tersebut disampaikan Kabid Pendidikan Madrasah dalam kegiatan yang membahas pemanfaatan gedung SBSN, proses penganggaran, serta persiapan pengusulan pembangunan gedung SBSN Tahun 2027.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan gedung SBSN di madrasah negeri masih cukup banyak. Hal itu terlihat dari masih adanya kepala madrasah negeri yang mengajukan permohonan pembangunan gedung SBSN, termasuk madrasah yang sebelumnya telah menerima manfaat pembangunan melalui skema yang sama.
“Dari 611 madrasah negeri di Provinsi Aceh, baru sekitar 42 madrasah negeri yang menerima manfaat gedung SBSN, sekitar 6,87 persen,” ujarnya, Jumat, 25 September 2026.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penyusunan Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara Yudikatif, Wawan Setiawan, memberikan paparan mengenai pemanfaatan gedung SBSN dan proses penganggaran di Kementerian Keuangan RI.
Wawan menekankan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi madrasah dalam mengajukan proposal pembangunan gedung SBSN. Salah satunya adalah melampirkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
“Seluruh madrasah yang diajukan proposal SBSN wajib melampirkan Rekomtek PU dan RKBMN,” ujar Wawan.
Selain membahas pengusulan pembangunan, para kepala madrasah penerima manfaat SBSN dan calon penerima gedung SBSN Tahun 2027 juga berdiskusi mengenai penganggaran pemeliharaan gedung serta persiapan pengusulan SBSN.
Analis Anggaran Senior pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Eko, menyampaikan bahwa status kepemilikan tanah menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengusulan pembangunan gedung SBSN.
“Status kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi,” ujar Eko.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perencana di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta ASN dari Subdirektorat Sarana dan Prasarana, Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis Kementerian Agama RI.








