Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

redaksi by redaksi
21/05/2025
in Nanggroe
0
Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Arsip foto: Petugas Satlantas memberikan imbauan kepada pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)

Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut karena belum ada jalur khusus.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penggunaan sepeda listrik diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut disebut sepeda listrik hanya beroperasi di jalur khusus.

“Jalur khusus di jalan raya di Aceh belum ada. Karena itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Larangan ini untuk keselamatan pengguna jalan raya,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sekarang ini banyak anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Aturan menyebutkan bagi anak usia 12 hingga 15 tahun mengendarai sepeda listrik wajib didampingi orang dewasa.

Ia menyebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan seperti pemukiman penduduk, tempat wisata, dan lainnya. Pengguna sepeda listrik juga wajib memakai helm saat mengendarainya.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di Aceh hingga saat ini mencapai 10 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang,” kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh memaparkan perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan di jalan raya menjadi pertimbangan mengapa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya.

Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan dengan roda dua dan tiga digerakkan motor listrik. Sepeda motor memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan perangkat keselamatan yang wajib dimiliki di antaranya lampu utama, alat pemantul di belakang serta diri kanan. Serta memiliki rem yang berfungsi baik, termasuk ada klakson atau bel.

“Memang, belum ada sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik. Namun, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ, di antaranya teguran, penyitaan sepeda atau denda administratif,” kata M Iqbal Alqudusy.

Sumber: antara

Previous Post

Mualem Sebut Dana Baitul Asyi di 2025 3000 Riyal, Eh Ternyata Salah Lagi…

Next Post

Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Next Post
Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

21/05/2025

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com