Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Disdik Keluarkan Edaran Larangan Pungutan Penerimaan Siswa Baru

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Nanggroe
0
Disdik Keluarkan Edaran Larangan Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Kepala Disdik Aceh Marthunis (ANTARA/ HO-Humas Disdik Aceh)

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran larangan pungutan pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

“Kami sudah mengirim surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/kota di Aceh agar segera ditindaklanjuti ke kepala satuan pendidikan dalam wilayahnya,” kata Kepala Disdik Aceh Marthunis di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan surat edaran yang diterbitkan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah kerja di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan kutipan dana dan atau bentuk lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

“Kami minta Kacabdin bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta kepala satuan pendidikan untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam mengoptimalkan kegiatan sekolah.

Ia menambahkan sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Aceh mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka berharap dukungan dari semua pihak untuk tidak meminta atau memberi sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan menindak tegas apabila di lapangan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Aceh yakni untuk tingkat SMA/sederajat.

Marthunis mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga akan mengeluarkan surat edaran yang sama mencakup segala tindakan pendidikan seluruh Aceh selaras dengan komitmen Pemerintah Aceh mewujudkan pendidikan sebagai wilayah bebas korupsi.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Barat Amankan Empat Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur

Next Post

BP3MI Aceh Sebut Kasus TPPO Terus Meningkat Tiap Tahun

Next Post
BP3MI Aceh Sebut Kasus TPPO Terus Meningkat Tiap Tahun

BP3MI Aceh Sebut Kasus TPPO Terus Meningkat Tiap Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com